"Bahwa termohon sudah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka pemohon Setya Novanto kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat," kata anggota biro hukum KPK, Evi Laila, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana Novanto yaitu pada Rabu (13/12). Susunan majelis hakim pun telah ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evi lantas memaparkan sejumlah keterangan dari pakar hukum mengenai praperadilan yang semestinya gugur saat perkara pokok mulai diperiksa. Dengan dasar pertimbangan yang dibacakan itu, Evi menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Novanto gugur.
"Sudah seharusnya permohonan praperadilan yang diajukan pemohon ke PN Jaksel harus dinyatakan gugur oleh hakim," kata Evioleh.
"Frasa sudah mulai diperiksa ketua pengadilan sudah menunjuk hakim yang akan mengadili. Yang selanjutnya ketua pengadilan menetapkan hari sidang," sambungnya. (knv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini