KPK Yakin Bukti di Praperadilan Kuatkan Status Tersangka Novanto

KPK Yakin Bukti di Praperadilan Kuatkan Status Tersangka Novanto

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 07 Des 2017 23:43 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Noval Dhwinuari/detikcom)
Jakarta - KPK siap menjawab permohonan praperadilan Setya Novanto besok. Lembaga antirasuah ini akan membuktikan telah menetapkan Ketua DPR itu sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP secara benar.

"Terkait sidang praperadilan yang diajukan SN (Setya Novanto) tadi, tim KPK sudah datang dan mendengarkan permohonan yang disampaikan oleh pihak SN dan besok direncanakan jawaban lengkap dibacakan dan disampaikan di sidang hari ke-2," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Kamis (7/12/2017).

Sidang praperadilan Novanto sendiri baru dimulai hari ini setelah sempat mengalami penundaan selama sepekan. KPK juga memastikan tim Biro Hukum secara khusus disiapkan untuk menghadapi praperadilan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga berencana menghadirkan bukti-bukti, saksi, dan ahli untuk mendukung dan meyakinkan bahwa proses hukum dan penyidikan yang kita lakukan selama ini dalam konteks penyidikan kedua terhadap SN itu dilakukan secara benar, sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku," tutur Febri.

Hakim Kusno, yang memimpin praperadilan ini, menyebut putusan akan dibacakan pada Kamis (14/12) pekan depan. KPK yakin hakim akan profesional dalam memaksimalkan jangka waktu sidang selama 7 hari ke depan.

"Agar proses-proses pembuktian bisa berjalan lebih kuat dan berimbang antara satu pihak dengan pihak yang lain, sampai pada kesimpulan dan putusan nanti," ujar Febri.

Dalam praperadilan hari ini, pihak kuasa hukum Novanto yang diwakili Ketut Mulya menyebut KPK melanggar azas ne bis in idem dengan menetapkan kembali kliennya sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (sprindik) 31 Oktober 2017. Selain itu, ada poin tuntutan soal penetapan tersangka Novanto yang terlalu dini serta soal penyidik KPK.

Novanto disangka terlibat tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (nif/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads