Petugas menerima laporan masyarakat pada Rabu (6/12/2017) sekitar pukul 19.30 WIB. Barang haram itu tiba dari Semarang menggunakan kapal laut. Personel Satresnarkoba Polres Kotim kemudian langsung melakukan penjagaan di pelabuhan setelah menerima laporan masyarakat.
Kapal Kirana 1, yang membawa jutaan butir pil PCC tersebut, kemudian bersandar di Pelabuhan Sampit, Kecamatan Bamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Polisi langsung mencegat 2 truk bernopol KH-8762-AR dan N-9076-UV yang disopiri BA (45) dan KA (40) saat keluar dari kapal.
Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggagalkan pengiriman 3.740.000 pil PCC dari Semarang, Jawa Tengah. (Istimewa) |
Petugas langsung memeriksa isi muatan truk tersebut. Kedua sopir tak dapat mengelak saat 296 dus yang ditemukan berisi 3.740.000 butir pil PCC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggagalkan pengiriman 3.740.000 pil PCC dari Semarang, Jawa Tengah. (Istimewa) |
Kedua sopir mengaku sebagai pengirim untuk mengantarkan pil PCC tersebut kepada seseorang yang berada di Kota Sampit dan Kota Palangka Raya. Saat ini polisi masih terus memeriksa kedua sopir. (nvl/asp)












































Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggagalkan pengiriman 3.740.000 pil PCC dari Semarang, Jawa Tengah. (Istimewa)
Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggagalkan pengiriman 3.740.000 pil PCC dari Semarang, Jawa Tengah. (Istimewa)