"Selanjutnya Irman membagikan uang tersebut kepada Diah Anggraeni USD 300 ribu, Sugiharto USD 100 ribu, dan sisanya, USD 300 ribu, untuk Irman," kata jaksa saat sidang tuntutan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Selanjutnya, jaksa menyatakan Ade Komarudin juga mendapatkan jatah uang USD 100 ribu melalui Drajat Wisnu Setiawan. Uang tersebut merupakan bagian milik Sugiharto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini rincian uang yang diterima sejumlah pihak:
1. Gamawan Fauzi mendapatkan sebuah ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya melalui Azmin Aulia serta uang Rp 50 juta yang berasal Andi Narogong, Johannes Marliem.
2. Tri Sampurno menerima uang Rp 2 juta dari Dedi Priyono.
3. Ade Komaruddin menerima USD 100 ribu dari Irman melalui Drajat Wisnu.
4. M Jafar Napsah menerima uang USD 100 ribu.
5. Beberapa anggota DPR yang seluruhnya berjumlah USD 12,8 juta.
Namun, dalam beberapa kesempatan, Gamawan dan Akom berulang kali membantah hal tersebut. (fai/dhn)