Korupsi Rp 12,7 miliar, Mantan Direktur PPKS Ditahan Kejati Sumut

Korupsi Rp 12,7 miliar, Mantan Direktur PPKS Ditahan Kejati Sumut

- detikNews
Senin, 06 Jun 2005 22:57 WIB
Medan - Setelah melakukan diperiksa beberapa kali sebagai saksi, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan mantan Direktur Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, Zulkarnain Poeloengan (55) sebagai tersangka dalam kasus korupsi Rp 12,7 miliar.Keterangan yanga diberikan Wakil Kepala Kejati Sumut Warman Suherman kepada wartawan menyebutkan, penahahan dilakukan karena sudah ditemukan cukup bukti tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Zulkarnain, penduduk Jalan Alam Permai VII No 10, RT 011 RW 061, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan."Sejauh ini kita memang belum melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan tersangka, namun kita sudah mendapatkan sejumlah bukti. Tersangka diduga melakukan menggelapkan dana penelitian untuk kepentingan pribadi," kata Warman Suherman, Senin (6/6/2005), di kantornya Jalan Kejaksaan Medan.Menurut Warman Suherman, pada priode kepemimpinan Zulkarnain Poeloengan sebagai Direktur Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, yakni Januari 2003 hingga Juli 2004, dia telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam mengeluarkan dana-dana yang bersumber dari PPKS yang tidak sesuai dengan prosedur.Prosedur yang dimaksud, dana yang akan dikeluarkan harus melalui tahapan pengetikan voucher yang lantas dicatat di buku pengeluaran/penerimaan lalu diverifikasi di bagian verifikasi. Proses selanjutnya harus diketahui Kepala Urusan Keuangan, kepala biro umum lalu direktur. Selanjutnya dicatat lagi di buku pengeluaran/penerimaan, baru kemudian dana dikeluarkan kasir dan selanjutnya diinput untuk pembuatan laporan keuangan.Berdasarkan pemeriksaan kejaksaan, pengeluaran yang tidak prosedural yang terkait dengan Zulkarnain antara lain untuk pengerjaan perbaikan rumah dinas karyawan PPKS, pembelian 4 unit kendaraan roda empat, mark up harga bangunan untuk perbaikan rumah dinas dan beberapa lainnya. Dalam kasus ini, kata Wakil Kepala Kejatisu Warman Suherman, tersangka Zulkarnain Poeloengan akan dikenakan sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan KUHP.Diantaranya Pasal 9 yang menyatakan, "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku"Tentang tuduhan korupsi ini, tersangka Zulkarnain Poeloengan yang diperiksa sejak pukul 10 pagi menolak tuduhan itu. "Saya serahkan kepada pengacara saya," kata Zulkarnain saat akan dibawa ke Rutan Tanjung Kusta Medan, tempat dia akan ditahan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Medan. (ism/)


Berita Terkait