Kasus BLBI, KPK Cegah 7 Saksi ke Luar Negeri

Kasus BLBI, KPK Cegah 7 Saksi ke Luar Negeri

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 07 Des 2017 21:22 WIB
Gedung KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 7 orang. Pencegahan ini terkait penyidikan kasus BLBI dengan tersangka eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

"KPK melakukan pencegahan ke luar negeri pada 7 saksi, yaitu German Kartadinata alias Robert sejak 2 November, Yusuf Swasya sejak 7 November, Mulyati Gozali sejak 7 November, Ferry Lawrentius Hollen sejak 9 Desember, Benny Gozali 9 November, Laura Rahardja sejak 28 November, dan Maria Veronika sejak 28 November," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Pencegahan ini berlaku hingga 6 bulan ke depan. Tujuh orang tersebut merupakan saksi yang keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan terhadap Syafruddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syafruddin menjadi tersangka terkait penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable, kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian negara. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads