Ungkap Peran Setya Novanto, JC Andi Narogong Dikabulkan KPK

Ungkap Peran Setya Novanto, JC Andi Narogong Dikabulkan KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 07 Des 2017 20:55 WIB
Ungkap Peran Setya Novanto, JC Andi Narogong Dikabulkan KPK
Andi Narogong (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK mengabulkan permintaan justice collaborator (JC) Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ini artinya, kesaksian Andi membantu KPK untuk mengungkap pelaku utama dalam dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Ya artinya, salah satu syarat dikabulkannya seseorang menjadi JC ketika informasinya dapat membuka keterlibatan pihak lain yang perannya diduga lebih besar. Kita tahu salah satu bagian dari keterangan Andi Agustinus adalah dugaan peran dari SN (Setya Novanto)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Keterangan Andi, menurut Febri, berimplikasi terhadap proses penanganan perkara tersangka Ketua DPR Setya Novanto di penyidikan, bahkan hingga dalam persidangan nanti. Ini memperkuat konstruksi perkara e-KTP secara keseluruhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan bahkan menjelaskan pertemuan-pertemuan yang pernah dilakukan SN dan juga dugaan aliran dana pada sejumlah pihak, dugaan alokasi commitment fee terhadap pihak-pihak tertentu, itu sudah diuraikan," kata Febri.

Fakta persidangan yang dipaparkan Andi dalam sidang e-KTP juga bersesuaian dengan pengakuan terdakwa dan saksi lain. Demikian pula dengan bukti dokumen, surat, serta barang bukti yang jumlahnya mencapai ribuan yang sudah dikantongi KPK.

Andi Narogong membeberkan dugaan keterlibatan dan peran Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar dalam pengaturan proyek e-KTP, yang bergulir pada 2010-2012. Hal ini ia sampaikan dalam sidang e-KTP pada Kamis (30/11) lalu. Sebagai gantinya, KPK mengabulkan permohonan JC Andi sejak 5 Desember lalu. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads