Dari data yang diterima detikcom, kurir tersebut diketahui bernama Aidil Putra (24), warga Jalan Delima Puri, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau. Tersangka diamankan saat melintas di jalan lintas Sumatera KM 42, Banyuasin, dan membawa 1.500 butir ekstasi.
"Tersangka ini kita tangkap saat sedang melakukan razia gabungan dan rutin di pos 42 Betung. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang bus ALS, anggota menemukan tersangka berikut 1.500 butir ekstasi yang disimpan dalam tas," kata Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem di kantornya, Kamis (7/12/2017).
Polres Banyuasin menggagalkan peredaran 1.500 butir pil ekstasi lintas provinsi di wilayah Sumatera Selatan. (Raja Adil/detikcom) |
Ditambahkan Yudhi, barang haram yang dibawa dari Pekanbaru ini rencananya akan diberikan kepada seorang pemesan yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Tersangka diketahui sudah lama melakukan transaksi dan selalu berhasil mengelabui polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu, Polres Banyuasin selalu menggelar razia rutin terhadap kendaraan yang melintas. Semua kendaraan kita berhentikan dan periksa barang bawaan, apakah ada sabu, ekstasi, atau senjata tajam," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal seumur hidup. (nvl/nvl)












































Polres Banyuasin menggagalkan peredaran 1.500 butir pil ekstasi lintas provinsi di wilayah Sumatera Selatan. (Raja Adil/detikcom)