Menurut Anies, LPJ penggunaan dana operasional RT/RW cukup dipertanggungjawabkan ke warga dan dilaporkan ke kelurahan. Laporan penggunaan dana operasional harus disampaikan kepada warga paling tidak 6 bulan sekali.
"RT/RW melaporkan pengeluaran bulanan kepada warga dalam forum musyawarah RT/RW yang harus diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 bulan. Kemudian laporan tersebut ditembuskan kepada kelurahan," papar Anies di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelurahan akan membayarkan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RW kepada ketua RT/ketua RW paling lambat setiap tanggal 10, tiap bulan," terang Anies.
Mekanisme ini akan ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta. Menurut Anies, tak lama lagi kepgub tersebut akan diterbitkan.
"Dan ini kita tetapkan dalam bentuk kepgub dan nanti insyaallah akan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2018," pungkasnya.
![]() |
Formulir laporan penggunaan dana operasional RT/RW yang diterbitkan Pemprov merupakan tabel dengan beberapa kolom. Ada kolom nomor, kegiatan, jumlah, dan keterangan. Bagian paling atas formulir bertulisan 'Laporan Penggunaan Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW'.
Di kolom kegiatan, ada beberapa baris ke bawah. Tiap baris berisi kata dan kalimat yang berbeda. Baris pertama bertulisan kata 'Saldo', baris kedua 'Penerimaan Uang Penyelenggaraan Bulan Ini', baris ketiga 'Penerimaan', dan keempat 'Pengeluaran'. (zak/nvl)