"Pada bulan November 2012, Andi Narogong memberikan uang kepada Johannes Marliem Rp 650 juta sebagai uang patungan untuk membeli jam tangan merek Richard Mille," kata jaksa saat sidang tuntutan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Selanjutnya, jaksa mengatakan saat itu Johannes membeli jam tangan Richard Mille di California, Amerika Serikat. Harga jam tangan tersebut sebesar USD 135 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, menurut jaksa, Andi dan Johannes menemui Setya Novanto untuk menyerahkan jam tangan tersebut di rumah Novanto. Pemberian jam tangan itu, disebut jaksa, dilakukan karena Novanto membantu proses pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR.
"Jam tangan diserahkan Andi dan Johannes kepada Novanto di rumahnya sebagai bagian kompensasi Novanto telah membantu proses pembahasan anggaran proyek e-KTP," tutur jaksa. (fai/dhn)











































