55 Preman Dijaring Polres Jakpus

55 Preman Dijaring Polres Jakpus

Indra Komara - detikNews
Kamis, 07 Des 2017 18:55 WIB
Kapolres Jakpus Kombes Roma Hutajulu rilis hasil Operasi Cipta Kondisi pada Kamis (7/12/2017) (Foto: Indra Komara/detikcom)
Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menjaring 55 preman dan pengamen di kawasan Jakarta Pusat. Penangakapan tersebut hasil dari Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan pada hari ini.

"Hari ini Polres Jakarta Pusat beserta jajaran Polsek berhasil mengamankan beberapa preman dengan kategori, 55 orang jadi yang berhasil diamankan dalam operasi ini preman 55 orang," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu di Polres Jakpus, Jalan Salemba Raya, Jakpus, Kamis (7/12/2017).


55 preman dijaring di beberapa lokasi di Jakpus55 preman dijaring di beberapa lokasi di Jakpus (Foto: Indra Komara/detikcom)

Sebanyak 24 orang ditahan karena terkait kasus kekerasan 3 orang, pencurian kendaraan bermotor 2 orang, kepemilikan senjata tajam 1 orang, dan pencurian dengan pemberatan 18 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara 31 orang yang akan dibina ialah terkait kasus parkir liar (pak ogah) sebanyak 38 orang, calo tiket 4 orang, pungli 6 orang, dan pengamen 7 orang.

"Ini ada jambret, copet, bawa sajam, parkir liar yang dikoodinir preman. Parkir liar ada 38 orang, pemalak yang meresahkan 6 orang, ada juga calo tiket 4 orang, pengamen 7 orang. Total 55 (orang)," jelasnya.

Barang bukti dari hasil Operasi Cipta Kondisi di wilayah JakpusBarang bukti dari hasil Operasi Cipta Kondisi di wilayah Jakpus (Foto: Indra Komara/detikcom)


Operasi Cipta Kondisi ini dilakukan di beberapa tempat, yakni Pasar Tanah Abang, Terminal Senen, hingga Gambir. Roma mengatakan operasi akan terus digelar hingga akhir tahun.

"Aksi ini akan terus kita lanjutkan dalam penertiban sampai jelang Operasi Lilin 2017, pengamanan Natal, Tahun Baru. Polres akan memberi jaminan keamanan dalam rangka menyelenggarakan Natal dan tahun baru di pusat belanja, public area, terminal, dan stasiun," ucapnya.

Pelaku yang ditahan dikenakan pasal 362 dan 362 KUHP tentang pencurian. Barang bukti yang diamankan yakni 6 unit sepeda motor, 8 unit handphone, 1 bilah senjata jenis badik, 1 kunci letter T, dan 1 spion mobil merek Toyota Vios. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads