Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Ajukan 3 Ahli Meringankan

Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Ajukan 3 Ahli Meringankan

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 07 Des 2017 18:24 WIB
Ahmad Dhani (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Musisi sekaligus keder Gerindra Ahmad Dhani mengajukan tiga ahli meringankan dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Ketiga ahli itu adalah ahli bahasa, komunikasi, dan pidana.

"Kami datang untuk mengajukan ahli yang meringankan terhadap kasus mas Ahmad Dhani. Karena untuk mas Dhani punya hak untuk ajukan saksi ahli yang meringankan sesuai dengan pasal 65 KUHAP," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Kamis (7/12/2017).

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Hendarsam Marantoko, menyebut pengajuan ahli ini sudah disampaikan ke penyidik saat Dhani diperiksa pada Kamis (30/11) lalu. Ahli yang diajukan itu diharapkan dapat memberikan keterangan berimbang kepada penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu memang diakomodir UU untuk mendapatkan pemeriksaan yang berimbang, harus didengar dari kedua belah pihak. Karena dalam KUHAP tidak dijelaskan bahwa barbuk itu ahli, apakah ahli dari pelapor atau ahli dari penyidik sendiri, atau terlapor atau tersangka," ujar Hendarsam.

Hendarsam lantas mempertanyakan kinerja penyidik yang seolah-olah terburu-buru ingin melimpahkan berkas kasus Dhani ke kejaksaan. Hendarsam melihat saat ini belum ada tanda-tanda terkait adanya pelimpahan kasus tersebut.

"Minggu ini tidak. Minggu depan masih padat. Mungkin satu dua atau tiga minggu ke depan setelah rampung semua betul-betul penyidikannya," tuturnya.

Hendarsam juga menjelaskan kedatangannya sore ini untuk memastikan terkait kabar pelimpahan berkas kasus Dhani. Dari keterangan polisi, Hendarsam menyebut berkas tak akan dilimpahkan pekan ini karena masih menunggu keterangan ahli yang diajukan pihaknya.

"Kami ingin klarifikasi loh kok kami belum melakukan pembelaan secara maksimal berkas sudah mau dikirim saja. Selain ajukan ahli, kami juga klarifikasi. Penyidik juga katakan belum akan diajukan karena masih menunggu juga dari ahli kami dan juga," tuturnya.

Saksikan video 20detik tentang Ahmad Dhani Ajukan 3 ahli meringankan di sini:

[Gambas:Video 20detik]

Sebelumnya diberitakan, polisi sedang melengkapi berkas kasus dugaan ujaran kebencian Ahmad Dhani. Polisi menargetkan pekan ini berkas kasus tersebut bisa dilimpahkan ke kejaksaan.

"Sudah bisa diserahkan tahap 1, mungkin pekan ini tahap 1. Kita sudah lakukan koordinasi sebelum-sebelumnya, untuk sementara ini kelihatannya sudah cukup," kata mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (6/12/2017). (knv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads