Gandeng KPK, SKPD DKI Tertibkan Izin Pengelolaan Air

Gandeng KPK, SKPD DKI Tertibkan Izin Pengelolaan Air

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 07 Des 2017 18:18 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta berkoordinasi dengan KPK dalam penataan penggunaan air tanah. Pengelolaan sumber daya air ini dinilai masih bermasalah.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut ada beberapa poin yang harus diselesaikan. Setidaknya ada 5 poin yang akan ditindaklanjuti oleh SKPD terkait, termasuk di dalamnya pengendalian banjir di DKI Jakarta.

"Hasilnya beberapa hal yang harus segera diselesaikan. Pertama, penyelesaian segera sistem monitoring sumber daya air berbasis spasial; kedua, penegakan hukum pelanggaran penggunaan air tanah dan air permukaan," ucap Febri memberi konfirmasi, Kamis (7/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu yang ketiga penerapan zero deepwell area; yang keempat, revisi ketentuan persyaratan perizinan bangunan; dan yang terakhir implementasi masterplan ketahanan air dan pengendalian banjir DKI Jakarta," lanjutnya.

Pertemuan itu berlangsung lintas SKPD, antara lain Dinas Sumber Daya Air, Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya; Badan Pajak dan Retribusi Daerah; Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP); TPUPG; PAM Jaya; Balai Besar Eilayah Sungai (BWWS) dan Dirjen Sumberdaya dan Badan Geologi. Koordinasi merupakan tindak lanjut dari hasil Kajian Sistem Pengelolaan Sumberdaya Air DKI Jakarta.

"Dari pertemuan itu agenda selanjutnya dari hasil koordinasi akan disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta untuk diakselerasi," kata Febri.

Selain itu akan ada high level meeting yang menyatukan 3 ekoregion Pemerintah Daerah yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Pertemuan lanjutan ini juga akan mengundang Kementerian/Lembaga terkait yaitu PUPR, KLHK, ESDM, Bappenas, dan Kemenkeu.

"Pertemuan akan membahas perbaikan sumberdaya air dan lingkungan hidup," ujar Febri.

(nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads