"Pada pertengahan 2010, terdakwa melakukan pertemuan di Kafe Pandor dengan Johannes Marliem, Vidi Gunawan, Irvanto, dan Mudji. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan, dalam proyek e-KTP ada beban commitment fee 5 persen untuk Novanto guna mempermudah pembahasan anggaran," ucap jaksa saat sidang tuntutan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Atas pertemuan tersebut, jaksa menyatakan, Andi mengajak Johannes Marliem bertemu dengan Diah Anggraeni, Chairuman Harahap, dan koordinator anggaran DPR membahas kebutuhan anggaran proyek e-KTP Rp 5,9 triliun. Namun anggaran tersebut baru tersedia Rp 1 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk tindak lanjut pertemuan itu, jaksa menyatakan Andi bersama Johannes melakukan pertemuan dengan Diah, Irman, dan Sugiharto, serta Fahmi Husni dan Chairuman Harahap di Hotel Sultan, Jakarta. Dalam pertemuan itu, DPR diminta segera menyetujui anggaran proyek e-KTP Rp 5,9 triliun.
"Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Oktober 2010, bersama Johannes melakukan pertemuan dengan Diah, Irman, dan Sugiharto, Husni Fahmi dan Chairuman Harapan di Hotel Sultan untuk segera menyetujui anggaran proyek e-KTP Rp 5,9 triliun," tutur jaksa. (fai/dhn)