33 Preman di Jaksel Diamankan Saat Operasi Cipta Kondisi

33 Preman di Jaksel Diamankan Saat Operasi Cipta Kondisi

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 07 Des 2017 16:58 WIB
Para preman yang terjaring razia di Jakarta Selatan. (Kanavino/detikcom)
Jakarta - Polres Jakarta Selatan menggelar Operasi Cipta Kondisi untuk mengungkap kejahatan jalanan. Sebanyak 33 preman berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.

"Itu merupakan bagian cipta kondisi untuk meminimalisir kejahatan di masyarakat, kalau kita bisa meminimalisir, lebih aman dari masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Kamis (7/12/2017).

Operasi Cipta Kondisi itu digelar sejak Rabu (6/12) kemarin. Puluhan orang yang ditangkap tersebut dianggap meresahkan masyarakat yang berada di wilayahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini adalah tindakan yang meresahkan bagi masyarakat, dia sudah melakukan tindakan meminta uang kemudian apalagi ada informasi dari masyarakat sering dipalak. Kita respons dan mengamankan orang tersebut," terang Bismo.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo TeguhKasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh saat rilis. (Kanavino/detikcom)
Bismo juga menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial agar dilakukan pembinaan. Setelah pembinaan, mereka pun diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan tidak meresahkan lagi.

"Ke-33 orang itu nantinya setelah dilakukan pembinaan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," jelasnya.

Di luar operasi tersebut, Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan juga menangkap seorang pria berinisial MF (24), yang membawa senjata tajam berupa pisau dan terpengaruh minuman keras. Dia membawa senjata itu untuk menakut-nakuti orang sekitar.

"Kami mengamankan orang yang mabuk-mabukan dan membawa senjata tajam," ujar Bismo.

Peristiwa itu terjadi pada 4 Desember 2017 di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. MF ditangkap pada hari itu, juga didasari laporan dari masyarakat.

Atas perbuatannya, MF disangka dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951. Pisau yang dipakai MF itu telah disita polisi. (knv/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads