"Itu merupakan bagian cipta kondisi untuk meminimalisir kejahatan di masyarakat, kalau kita bisa meminimalisir, lebih aman dari masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Kamis (7/12/2017).
Operasi Cipta Kondisi itu digelar sejak Rabu (6/12) kemarin. Puluhan orang yang ditangkap tersebut dianggap meresahkan masyarakat yang berada di wilayahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Ke-33 orang itu nantinya setelah dilakukan pembinaan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," jelasnya.
Di luar operasi tersebut, Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan juga menangkap seorang pria berinisial MF (24), yang membawa senjata tajam berupa pisau dan terpengaruh minuman keras. Dia membawa senjata itu untuk menakut-nakuti orang sekitar.
"Kami mengamankan orang yang mabuk-mabukan dan membawa senjata tajam," ujar Bismo.
Peristiwa itu terjadi pada 4 Desember 2017 di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. MF ditangkap pada hari itu, juga didasari laporan dari masyarakat.
Atas perbuatannya, MF disangka dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951. Pisau yang dipakai MF itu telah disita polisi. (knv/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini