Kajari Depok Lihat-lihat Sederet Mobil Kasus Bos First Travel

Kajari Depok Lihat-lihat Sederet Mobil Kasus Bos First Travel

Zunita Amalia Putri - detikNews
Kamis, 07 Des 2017 16:49 WIB
Foto: Grandyos Zafna.
Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Sufari mengecek kondisi mobil-mobil sitaan dari kasus bos First Travel. Mobil yang disita penyidik Bareskrim Polri kini berada di Kejari Depok terkait pelimpahan perkara.

Pantauan detikcom, Sufari mengecek kondisi empat mobil yang berada di area Kejari Depok, Jl Boulevard Raya, Pancoran Mas, Kamis (7/12/2017). Mobil yang dicek yakni Hummer F 1051 GT, Sirion B 288 UAN, Toyota Hiace DK 9282 AH.

"Nanti saja, saya mau cek barang bukti dulu ya," kata Sufari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Sufari mengecek kondisi mobil-mobil sitaan dari kasus bos First Travel, Kamis (7/12/2017) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Sufari mengecek kondisi mobil-mobil sitaan dari kasus bos First Travel, Kamis (7/12/2017) Foto: Zunita Amalia Putri-detikcom


Selain mobil, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menyerahkan barang bukti lainnya yang diangkut dengan truk. Ada 30 koper berisi dokumen First Travel, tas, kardus berisi kacamata dan sepatu, kulkas dan dispenser hasil sitaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim yang dibawa ke Kejari Depok.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul sebelumnya menyebut jumlah aset yang disita terkait perkara nilainya Rp 40 miliar. Jumlah ini jauh dengan total kerugian penggelapan uang 64.685 jemaah yang mencapai Rp 924.995.500.000.

Mobil-mobil sitaan dari kasus bos First Travel di Kejari Depok, Kamis (7/12/2017)Mobil-mobil sitaan dari kasus bos First Travel di Kejari Depok, Kamis (7/12/2017) Foto: Zunita Amalia Putri-detikcom
(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads