"Terdakwa patut diapresiasi sesuai peraturan perundang-undangan karena terdakwa mau memberikan keterbukaan," kata jaksa saat sidang proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
"Dan keterangan terlepas dari keengganan disebut sebagai tempat sampah," ucap jaksa menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, pengusaha Andi Narogong didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan e-KTP mulai dari penganggaran hingga proses pengadaan barang dan jasa. Andi didakwa korupsi bersama-sama dengan Setya Novanto dan orang lainnya yakni Irman, Sugiharto, Isnu Edhi WIjaya, Diah Anggraini dan Drajat Wisnu Setyawan.
Atas perbuatannya, Andi didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain. Perbuatan Andi Narogong disebut jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Andi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fai/dhn)











































