Hapus Denda, Samsat Jaksel Targetkan Pajak Kendaraan Rp 3,4 T

Hapus Denda, Samsat Jaksel Targetkan Pajak Kendaraan Rp 3,4 T

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 07 Des 2017 16:21 WIB
Razia gabungan kendaaran telat bayar pajak (Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) menjelang akhir 2017. Samsat Jakarta Selatan sendiri menargetkan pajak PKB dan BBNKB pada 2017 ini sebesar Rp 3,4 triliun.

"Di Unit PKB-BBNKB Jakarta Selatan, target 2017 sebesar Rp 3,4 triliun," ujar Kepala UPT PKB-BBNKB Jakarta Selatan Khairil Anwar kepada detikcom, Kamis (7/12/2017).

Dari target Rp 3,4 triliun itu, 94 persen telah terealisasi. "Hingga 6 November 2017, sudah terealisasi sebesar Rp 3,2 triliun atau 94 persen, sehingga sampai akhir tahun masih kurang Rp 200 miliar," lanjut Khairil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya penghapusan denda administrasi ini, Khairil berharap target tersebut dapat terpenuhi. "Semoga tercapai," tuturnya.

Untuk mencapai target tersebut, pihak Dispenda bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggalakkan razia keabsahan STNK (surat tanda nomor kendaraan). Sementara itu, penghapusan denda administrasi dilaksanakan sejak 30 November hingga 23 Desember mendatang.

Razia tim gabungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Ditlantas Polda Metro Jaya, Dishub DKI Jakarta, dan Jasa Raharja terhadap keabsahan STNK dilaksanakan mulai 6 Desember 2017. Polisi mencatat, cukup banyak pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

"Dengan razia ini, diharapkan para wajib pajak timbul kesadarannya untuk membayar pajak. Manfaatkan segera program penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBNKB, segera bayar pajak kendaraan Anda sebelum dilakukan razia oleh tim gabungan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto. (mei/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads