Kepala Biro Tata Pemerintahan Premi Lasari mengatakan sistem tersebut menyederhanakan aturan yang ada di Pergub 171 Tahun 2016.
Baca juga: Anies akan Umumkan Teknis LPJ RT/RW Hari Ini |
Menurutnya, selama ini tidak ada kewajiban melampirkan kuitansi tapi hanya imbauan dari masing-masing lurah. "Sebenarnya ini yang memberatkan, kemudian lurah itu pada minta kuitansi. Padahal kan nggak pernah di dalam (SK) itu, jadi ada miss nih," kata Premi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Premi mengatakan pengurus RT/RW selama ini juga dibebankan Key Performance Indicator (KPI) yang berat. Dia mengatakan prosedur tersebut membuat pengurus RT/RW kerepotan.
"Format A1, A2, B1, B2, C, D, banyak nggak? Ribet nggak. Jadinya disederhanakan," terangnya.
Premi juga mengatakan proses pelaporan juga akan dikurangi intensitasnya dari sebulan sekali menjadi enam bulan sekali. Dia menuturkan laporan harus diserahkan langsung kepada masing-masing lurah.
"Iya setiap 6 bulan sekali ke lurah," tuturnya.
Dana operasional akan diserahkan langsung kepada masing-masing RT/RW. Terkait pengawasan dana tersebut, Premi mengatakan akan menyerahkannya kepada warga.
"LPJ bentuknya laporan keuangan. Sebagai pembinaan aja, kontrol. Tapi gini, warga itu justru dengan hal ini ya jadi tahu karena mekanismenya itu diserahkannya pengawasannya juga dilaporkan kepada warga," sebutnya.
Premi mengatakan dana operasional diserahkan sepenuhnya pada masing-masing pengurus RT/RW. "Misalnya kamu Pak RT, ronda malam, keliling-keliling, lapar, kemudian beli makan, boleh nggak pake uang operasional? Jelas ya. Sepanjang itu untuk mendukung penyelenggaraan," jelasnya. (fdu/aan)