Kuasa Hukum Ba'asyir Pra Peradilankan Hamid Awaluddin

Kuasa Hukum Ba'asyir Pra Peradilankan Hamid Awaluddin

- detikNews
Senin, 06 Jun 2005 18:37 WIB
Jakarta - Ustad Abu Bakar Ba'asyir (ABB) malam ini masih harus menginap di LP Cipinang, meski penahanannya telah berakhir pada tanggal 4 Juni 2005 lalu. Tim kuasa hukum yang menjemputnya gagal membawa pulang.Karena merasa diperlakukan sewenang-wenang, tim kuasa hukum ABB akan mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin dan Kepala Lapas LP Cipinang Dedy Setiadi."Ternyata Hamid Awaluddin telah merampas hak kemerdekaan Ustad Abu Bakar, karena telah melakukan penahanan yang tak berdasar pada hukum," kata Lufhti Hakim, salah seorang tim kuasa hukum Ba'asyir kepada wartawan di Kalapas Cipinang, Jalan Bekasi Timur, Jakarta Timur, Senin (6/6/2005)."Kalapas hanya berpegang pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bahwa Ustad ABB harus tetap ditahan. Padahal masa penahanan sudah selesai," lanjut Lutfi.Karena kesewenang-wenangan ini, kuasa hukum ABB akan mengajukan gugatan pra peradilan kepada Menkum dan HAM dan Kalapas LP Cipinang ke PN Jakarta Selatan, Selasa besok (7/6/2005). (jon/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads