Uang yang Dipalsukan Pengedar di Karawang Emisi Terbaru

Uang yang Dipalsukan Pengedar di Karawang Emisi Terbaru

Denita Matondang - detikNews
Kamis, 07 Des 2017 15:38 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti dari sindikat pengedar di Karawang. (Foto: Denita Matondang/ detikcom)
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menyebutkan komplotan pengedar uang palsu di Karawang mengedarkan uang palsu emisi terbaru. Polisi mengatakan ini merupakan pertama kali uang emisi 2016 dipalsukan.

"Dalam lima hari ini kami melakukan operasi maraton di wilayah Polda Metro Jaya dan Polda Jabar. Hasilnya, bahwa kami menangkap lima orang. mereka adalah sindikat pembuat uang palsu emisi baru, uang tahun 2016," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya dalam konpresnya di Gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Kamis (7/12/2017)


Agung mengatakan kelima pelaku kejahatan uang emisi palsu adalah AY,44 CM, 33, AS, 50, TT, 48 dan BH, 38. Kelima pelaku memiliki perannya masing-masing. AY dan AS berperan untuk mencari rekan yang ingin berbisnis uang emisi palsu. CM Berperan sebagai pemodal. Sedangkan, TT dan BH berperan sebagai pembuat uang emisi palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"AS pernah membuat kejahatan serupa yakni membuat uang palsu (upal). TT dan BH berperan sebagai pembuat dan kita menggerebek mereka di Tambun, di Bekasi tempat mereka mencetak uang," ucap Agung.

Barang bukti yang diamankan polisi dari sindikat pengedar di Karawang.Barang bukti yang diamankan polisi dari sindikat pengedar di Karawang. (Foto: Denita Matondang/ detikcom)

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap AY saat melakukan transaksi di transaksi di halaman RS Mandaya, Karawang, pada Senin (3/12) malam. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 500 lembar siap edar.

Terakhir, penyidik berhasil mengamankan TT dan AS di Cijantung, Jakarta Timur, CM di amankan di parkiran RSUD Subang, Jawa Barat, BH ditangkap di parkira sebuah karoke di Cianjur, Jawa Barat.

Para tersangka pengedar uang palsu di KarawangPara tersangka pengedar uang palsu di Karawang Foto: Denita Matondang/ detikcom

Dari tangan kelima pelaku, polisi berhasil mengamankankan barang bukti berupa 3 unit Mobil, 27 lak uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 2 dus upal belum dipotong, 1 karung surat-surat kendaraan palsu, visa diduga palsu dan sejumlah SIM, KTP, dan KK yang diduga palsu.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dilayangkan pasal tindak pidana Pasal 36 ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 tahun 2017 kejahatan mata uang. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (ams/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads