Sidang Pembunuhan, Warga Kulon Progo Geruduk Pengadilan
Senin, 06 Jun 2005 18:23 WIB
Yogyakarta - Ribuan warga Desa Sidorejo Kecamatan Lendah Kabupaten Kulon Progo hari ini Senin (6/6/2005) mendatangi kantor pengadilan negeri (PN) setempat. Mereka menuntut Dwi Sepiadi (24), terdakwa pembunuh Ika Wulandari (22), dihukum berat.Massa yang sebagian besar adalah warga Dusun Geden Desa Sidorejo itu datang berbondong-bondong menumpang ratusan sepeda motor dan belasan truk menuju kantor PN Kulon Progo di Jl Sugiman Wates. Sebelum massa datang, ratusan aparat Polres Kulon Progo menjaga ketat kantor pengadilan.Aparat sempat melarang warga masuk ke tempat sidang pengadilan. Namun setelah ada negosiasi dengan petugas dan jaminan dari tokoh masyarakat setempat, massa pun diizinkan masuk. Sebagian besar massa dapat mendengarkan sidang dari luar ruang lewat pengeras suara yang dipasang petugas.Ketika sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dedeh Suryati SH dimulai, warga berkali-kal imencemooh terdakwa Dwi Septiadi. Begitu juga saat terdakwa menjawab pertanyaan majelis. Terdakwa selama persidangan berlangsung terus menundukkan kepala dan tidak berani memandang ke depan.Massa pun berteriak-teriak agar terdakwa dibawa keluar untuk disidang oleh rakyat. "Bawa keluar saja, biar kami yang menyidang dan menghukumnya!" teriak warga.DakwaanSedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Prastowo SH saat membacakan dakwaan mengatakan, terdakwa Dwi Septiadi menjemput Ika Wulandari di tempatnya bekerja pada tanggal 22 September 2001, pukul 19.45 WIB. Mereka kemudian memadu kasih di tebing Sungai Progo tidak jauh dari tempat korban bekerja di sebuah toko sepatu di Kecamatan Srandakan Bantul."Malam itu Ika meminta pertanggungjawaban karena dirinya sudah hamil akibat perbuatan terdakwa,"kata Agus.Namun terdakwa bingung dan marah serta tidak mau bertanggung jawab. Terdakwa kemudian malah mengambil sebongkah batu kali serta memukulkan ke kepala Ika berkali-kali. Selain itu juga sempat menendang dengan lutut ke arah perut sehingga mengakibatkan korban mengalami patah tulang rusuk. Korban ditemukan warga sekitar pada hari Minggu tanggal 23 September 2001 pukul 07.00 WIB sekitar 300 meter dari rumah korban.Terdakwa tidak memberikan pertolongan ketika melihat korban sekarat. Diamalah berdiam diri menunggu korban sampai tewas. Setelah memastikan pacarnya tewas, terdakwa membiarkan korban tergeletak di pinggir sungai. Terdakwa kemudian mendatangi rumah orangtua korban Sugiyanto dan mengatakan kalau Ika tidak ada ketika mau dijemput dan akan pulang sendiri.Kebiasaan Ika, setiap sore usai bekerja, selalu dijemput ayahnya. Namun, Sabtu sore tersebut Sugiyanto tidak menjemput anaknya. Penyebabnya, calon menantunya akan menjemput Ika. Akan tetapi, ketika sang jejaka itu menjemput pujaan hatinya, ternyata dikatakan Ika sudah pergi.Atas dakwaan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukummenyatakan mengetahui semua isinya. Majelis hakim kemudian menawarkanapabila terdakwa tidak mampu, negara menyediakan penasihat hukum. Sidangdilanjutkan 9 Juni 2005.
(nrl/)











































