Pantauan detikcom di ruang sidang Koesoemah Atmadja 1, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12/2017). Andi yang mengenakan jaket berwarna abu-abu duduk di depan bangku pengunjung sidang. Andi duduk ditemani salah satu kuasa hukumnya.
Saat ditanya tentang persiapan sidang tuntutan ini, Andi selalu menunduk. Andi tak berkomentar apapun menjelang sidang tuntutan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas tuntutan Andi Narogong (Foto: Faiq Hidayat/detikcom) |
"Itu semua dibacain setebal itu," bisik Andi kepada kuasa hukumnnya.
"Nggak semua itu dibacain," ucap salah satu kuasa hukum.
Dalam kasus ini, pengusaha Andi Narogong didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan e-KTP mulai dari penganggaran hingga proses pengadaan barang dan jasa. Andi didakwa korupsi bersama-sama dengan Setya Novanto dan orang lainnya yakni Irman, Sugiharto, Isnu Edhi WIjaya, Diah Anggraini dan Drajat Wisnu Setyawan.
Atas perbuatannya, Andi didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain. Perbuatan Andi Narogong disebut jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Andi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fai/dhn)












































Berkas tuntutan Andi Narogong (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)