Kepastian waktu eksekusi vonis Alfian disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone Andi Satya Adhi.
"Hari ini yang (vonis) bersangkutan akan dieksekusi. Sudah ada surat perintah eksekusinya," kata Satya kepada wartawan, Kamis (7/12/2017) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lokasinya di Makassar," tambah Satya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Alfian sempat mangkir dalam pemanggilan pihak kejaksaan, Senin (4/12) kemarin. Pihak kejaksaan menyatakan proses eksekusi dilakukan di Makassar hari ini.
Sebagaimana diketahui, Alfian T Anugerah terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan kantor BBI di Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, pada 2007. Proyek senilai Rp 2,7 miliar itu dibagi menjadi 21 item pekerjaan. Namun hingga akhir masa kontrak 2007, pekerjaan tersebut tidak selesai. Pekerjaan baru diselesaikan pada akhir 2008.
Hasil pemeriksaan di lapangan juga ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan sehingga bangunan tidak dapat difungsikan. Beberapa alat laboratorium yang diadakan oleh rekanan juga tidak ada.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan kerugian negara yang timbul Rp 472 juta.
Alfian T Anugrah dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan pada 2015. Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini