Masa Penahanan Habis, Tim Pengacara Jemput Ba'asyir
Senin, 06 Jun 2005 17:52 WIB
Jakarta - Masa penahanan Ustad Abu Bakar Ba'asyir telah habis pada hari Sabtu, 4 Juni 2005 lalu. Namun hingga kini Ba'asyir masih belum dibebaskan. Tim pengacara pun meminta penegasan dari Menteri Hukum (Menkum) dan HAM mengenai hal ini."Kami masih menunggu jawaban dari Hamid Awaluddin untuk bisa membawa Ustad Abu keluar dari sini," kata salah seorang Tim Pengacara Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta ketika dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (6/6/2005).Saat ini Mahendra bersama tim kuasa hukum lainnya, M Assegaf dan Wirawan Adnan, tengah berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jl Bekasi Timur, Jakarta Timur. Di sinilah klien mereka menjalani masa penahanan.M Assegaf ketika hendak memasuki LP Cipinang menekankan, demi hukum seharusnya Ustad Abu sudah dibebaskan sejak tanggal 4 Juni 2005 lalu. Namun, karena masa penahanannya diperpanjang hingga hari ini, maka semestinya hari ini pula Ustad Abu harus sudah dibebaskan."Kalau pihak LP (Cipinang) tidak melepaskan Ustad, sama saja merampas hak kemerdekaan orang tanpa ada dasar hukumnya," tegas Assegaf.Tim pengacara saat ini sedang bertemu Ustad Abu Bakar Ba'asyir di LP Cipinang. Pertemuan ini ditengarai untuk membicakan mengenai pembebasan atas Abu Bakar Ba'asyir.Pada Maret 2005, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengganjar Ba'asyir dengan penjara 2,5 tahun karena terbukti bermufakat jahat dengan pelaku bom Bali, Amrozi bin Nurhasyim dan kawan-kawan dalam peledakan bom Bali pada 12 Desember 2002. Pada 11 Mei 2005, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 2,6 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada amir Majelis Mujahidin Indonesia itu.
(ism/)











































