"Yang mana korban dengan pelaku adalah kakak beradik (saudara kandung)," kata Kapolsek Tigaraksa, Kompol Dodit Praswoto, dalam keterangannya, Kamis (7/12/2017).
Penganiayaan itu terjadi di Desa Pasir Nangka, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Selasa 5 Desember 2017. Awalnya Bambang menagih utang Rp 180 juta kepada Sutopo. Namun, Sutopo saat itu belum memiliki uang. Sutopo merasa tersinggung saat ditagih utang oleh Bambang. Lalu, Sutopo dan dua temannya mendatangi rumah Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dodit, Bambang menusuk Sutopo dengan pisau saat bertikai. Sutopo mengalami luka tusuk di bagian dada, punggung, paha dan dibawa ke rumah sakit.
Bambang kemudian melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di dekat Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Dia berencana kabur ke Lampung.
"Dalam waktu 6 jam, kami berhasil menemukan tersangka sedang berhenti di motornya yang rencana akan melarikan diri ke Lampung. Setelah pelaku kami amankan kemudian dibawa ke Polsek Tigaraksa guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Dodit.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. (abw/aan)











































