"Ya mohon maaf, itu kan dalil pemohon, mau dalil segunung apapun silakan, kalau mereka segunung, kita dua gunung, yang jelas dan prinsip tidak menabrak teori hukum. Kalau menabrak ini yang harus dicermati. Karena kita tahu semua teori hukum, praktik hukum di pengadilan, dan saya yakin hakim akan fair," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Setiadi pun mengaku telah menyiapkan jawaban untuk sidang Jumat besok. Dia juga menanggapi permintaan hakim agar tidak membawa bukti yang terlalu banyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlepas dari itu, Setiadi mengaku telah menyiapkan 5 saksi. Selain itu, ada pula ahli yang dihadirkan yaitu ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi negara.
"Ada 5, saksi fakta, ahli, juga saksinya satu, dua sisanya ahli," imbuhnya.
Sebelumnya dalam persidangan, tim kuasa hukum Novanto memaparkan dalil-dalil permohonan praperadilannya. Salah satunya menyebut bila penetapan tersangka Novanto tidak melalui proses yang sah serta tanpa adanya bukti permulaan yang cukup.
"Penetapan tersangka sangat dibuat-buat, dipaksakan, dan tindakan tersebut merupakan tindakan yang profesional, prematur, dan tidak berdasar hukum," ujar Ketut Mulya, salah satu anggota kuasa hukum Novanto. (knv/dhn)