Kasus Suap Emirsyah Satar, KPK Panggil Sallyawati Rahardja

Kasus Suap Emirsyah Satar, KPK Panggil Sallyawati Rahardja

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 07 Des 2017 11:43 WIB
Emirsyah Satar (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK kembali melanjutkan penyidikan kasus suap Emirsyah Satar. Penyidik memanggil Sallyawati Rahardja untuk diperiksa sebagai saksi.

"Sallyawati Rahardja akan dimintai keterangan atas tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (7/12/2017).

Selasa (5/12), KPK telah memeriksa Sallyawati untuk tersangka lainnya, Soetikno Soedarjo. Dia dimintai keterangan terkait dengan dugaan korupsi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada informasi yang coba ditanyakan kepada saksi yang penyidik anggap mungkin saksi mengetahui informasi tersebut," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

KPK menetapkan Emirsyah Satar dan beneficial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang. Duit yang diduga diterima Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu.

Selain uang, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang yang terkait dengan dugaan suap itu tersebar di Singapura dan Indonesia. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads