"Dan dalam perkara praperadilan tidak harus semua bukti pokok diajukan, yang terpenting itu apakah sudah 2 alat bukti yang cukup atau tidak. Jangan kita dikasih bukti 2 meter, kita kapan bacanya," ucap Kusno dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Acara praperadilan memang dibatasi waktu menurut KUHAP yaitu 7 hari. Namun Kusno ingin agar praperadilan tersebut bisa segera diputuskan. Dia ingin agar putusan dapat dibacakan pada Kamis pekan depan tepatnya tanggal 14 Desember 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Novanto melawan KPK. Sebelumnya, Novanto pernah menang melawan KPK dalam praperadilan sehingga lolos dari status tersangkanya. Namun KPK kembali menjeratnya dan Novanto melawan lagi via praperadilan.
Dalam praperadilan sebelumnya, KPK memang sempat membawa banyak dokumen untuk bukti. Ada sekitar 200 bukti dokumen yang dibawa saat itu.
"Sekitar 200 bukti dokumen akan mulai kami bawa di persidangan besok (Senin)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Minggu (24/9). (knv/dhn)