"Klien saya sejak kemarin sore dieksekusi KPK menjalani masa hukuman di LP Sukamiskin di Jawa Barat. Sebelumnya Johar Firdaus berada di LP Bangkinang, Kampar, Riau," kata kuasa hukum Johar, Suhendro kepada detikcom, Kamis (7/12/2017).
Pihaknya akan segera mengajukan surat permohonan pindah kembali ke LP di Riau kepada KPK. Alasannya, Johar Firdaus terpidana korupsi suap APBD anggaran tahun 2014 itu usianya sudah tua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhendro menyebutkan, jika kliennya menjalani masa hukuman di Riau, dengan kondisi yang sering sakit-sakitan, pihak keluarganya lebih mudah untuk menjenguknya.
"Kalau di Riau kan, keluarganya mudah untuk menjenguknya. Jadi ini alasan kami yang akan mengajukan permohonan agar klien kami dipindahkan dari LP Sukamiskin ke Riau lagi," harap Suhendro yang juga Wakil Dekan I Universitas Lancang Kuning (Unilak) itu.
Sebagaimana diketahui, Johar terlibat kasus korupsi ini pada Februari 2017 lalu divonis 5 tahun 6 enam bulan. Atas vonis tersebut, jaksa KPK lakukan banding karena tuntutan pencabutan hak politiknya ditolak.
Di Pengadilan Tinggi (PT) Riau, rupanya malah masa hukuman Johar dikorting satu tahun menjadi 4 tahun 6 bulan. Lagi-lagi KPK lakukan upaya hukum kasasi ke MA. Hasilnya, majelis kasasi menghukum Johar 6 tahun penjara sesuai tuntutan KPK dan mencabut hak politiknya.
Awalnya, ketika di vonis di PN, Johar menjalani masa hukuman di Rutan Sialangbungkuk, Pekanbaru. Beberapa bulan di sana, terjadi peristiwa seratusan napi kabur dari Rutan dan sempat terjadi kerusuhan. Joharpun minta dipindahkan ke LP Bangkinang, di Kabupaten Kampar. Kemarin, Rabu (6/12) KPK mengeksekusi Johar untuk dipindahkan ke LP Sukamiskin. (cha/asp)











































