Menhan Restui Sjafrie Sjamsoeddin Diperiksa Komnas HAM

Menhan Restui Sjafrie Sjamsoeddin Diperiksa Komnas HAM

- detikNews
Senin, 06 Jun 2005 17:13 WIB
Jakarta - Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin diberi izin untuk memenuhi panggilan Komnas HAM terkait kasus penculikan aktivis 1998.Izin itu disampaikan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2005)."Silakan saja. Namun menurut kami, UU HAM tidak bisa berlaku surut karena UU itu lahir setelah peristiwa terjadi. Jadi menurut kita dan Mabes TNI, Pak Sjafrie, Pak Prabowo dan Pak Wiranto tidak terkena," kata Menhan.Menurut dia, pemanggilan Sjafrie tidak akan mengganggu aktivitas dan citra di Dephan. "TPF 1998 memutuskan Sjafrie tidak terbukti bersalah dalam pelanggaran berat. Jadi kewenangannya terserah beliau sebagai TNI aktif dan kewenangan Babinkum," ujarnya.Sjafrie Hormati PanggilanSekjen Dephan Sjafrie Sjamsoeddin menghormati panggilan Komnas HAM. Sebagai prajurit, dia akan mematuhi apa pun yang diputuskan Mabes TNI. "Sudah kelihatan kan. Bukan soal tidak perlu datang. Kita hormati, tetapi ada proses yang harus kita hadapi," kata Sjafrie dalam kesempatan yang sama.Jadi bersedia hadir?"Kalau saya tidak bisa lepas antara prajurit dan pribadi. Itu semua porsi dari Mabes TNI. Saya kan prajurit TNI. Apa yang dijelaskan Babinkum itu yang jadi acuan mau bagaimana lagi," papar dia.Pekan lalu Komnas HAM memanggil Wiranto, Sjafrie dan Prabowo terkait kasus penculikan aktivis 1997-1998. Tapi hanya Wiranto yang memberi konfirmasi akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada 10 Juni.Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI menyatakan, para prajurit aktif TNI tidak akan memenuhi panggilan Komnas HAM karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Kasus penculikan ini juga sudah ditangani Mahkamah Militer dan mereka yang diadili tergabung dalam Tim Mawar Kopassus. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads