Hakim Praperadilan Novanto: Putusan Mungkin Dibacakan 14 Desember

Hakim Praperadilan Novanto: Putusan Mungkin Dibacakan 14 Desember

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 07 Des 2017 11:22 WIB
Setya Novanto (Foto: Agung Pambudhy/detikcom).
Jakarta - Praperadilan yang diajukan Setya Novanto berlanjut setelah pembacaan permohonan. Hakim tunggal Kusno menyebut putusan atas praperadilan itu kemungkinan akan dibacakan minggu depan.

"Karena kita dibatasi waktu. Ini hari Kamis, Jumat, Senin. Kamis (14 Desember 2017) sore itu biasanya diputuskan. Ini kan selambat-lambatnya 7 hari, jadi kita biasanya 6 hari," ucap Kusno dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Kusno menyampaikan agenda persidangan besok yaitu jawaban dari KPK. Setelahnya, agenda dilanjutkan dengan pemaparan bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau besok diajukan jawaban, itu saya minta baik pemohon atau termohon sekaligus membawa bukti surat. Bukti surat itu harus selesai Jumat," tuturnya.

Terkait berkas pokok perkara Novanto yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kusno sempat menyorotinya. Kusno menyebut praperadilan akan gugur bila sidang pokok perkara telah dimulai.

"Untuk itu, jadi kita tetap pasal, baru gugur setelah pemeriksaan pokok itu dimulai. Kapan pemeriksaan pokok dimulai itu sejak hakim menyidangkan pokok perkara itu mengetuk sidang untuk pembacaan," ujarnya.

Kusno menjelaskan hal tersebut supaya tidak terjadi perdebatan di kemudian hari. Dia tetap fokus untuk memimpin sidang dan tetap memperhatikan aturan berlaku tentang berkas perkara Novanto yang sudah dilimpahkan.

"Kalau sudah ada pelimpahan sidangnya. Jadi tidak terjadi perdebatan di belakang hari. Jadi gugatan praperadilan gugur setelah perkara pokoknya mulai diperiksa," jelasnya. (knv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads