"KPK telah menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus sebagai JC pada bulan September 2017. Sejak saat itu sejumlah hal dipertimbangkan, seperti apakah terdakwa koperatif dan mengakui perbuatannya, konsistensi di persidangan hingga membuka peran aktor yang lebih tinggi," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (7/12/2017).
Pertimbangan tersebut menjadi dasar KPK dalam pemberian JC. Kesaksian dan pengakuan Andi yang membantu dalam penuntasan kasus e-KTP akan menjadi dasar penyusunan berkas tuntutan terhadap pengusaha itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah memproses 3 orag terdakwa dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Mereka adalah Irman dan Sugiharto dari unsur Kementerian Dalam Negeri, serta Andi Agustinus atau Andi Narogong dari unsur swasta.
Permintaan JC Irman dan Sugiharto sendiri telah dikabulkan KPK. Namun, permohonan ini dipatahkan hakim, yang memutus keduanya sebagai pelaku utama di tingkat banding. KPK pun memperjuangkan kembali ke tingkat kasasi.
Sementara itu Andi direncanakan menjalani sidang pembacaan tuntutan sore ini.
"Kami ingatkan juga bahwa jika posisi JC dikabulkan hingga di pengadilan, maka nantinya hal tersebut akan menguntungkan terdakwa karena dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dan mendapatkan hak jika diputus bersalah seperti remisi dan pembebasan bersyarat sesuai aturan yang berlaku. Bagi penanganan perkara pokok, hal ini juga bagus karena dapat membongkar pelaku yang lebih besar," tutur Febri.
Dalam sidang terakhir Andi pekan lalu, Kamis (30/11), Andi telah membongkar keterlibatan tersangka Setya Novanto dalam pengaturan ptoyek e-KTP. Mulai dari pertemuan yang diatur di rumahnya dan beberapa tempat lain, serta pengaturan anggaran ke anggota DPR. (nif/dhn)











































