Di awal sidang, hakim tunggal Kusno mengecek kehadiran dari tim biro hukum KPK dan tim pengacara Novanto. Setelahnya, Kusno mempersilakan tim pengacara Novanto membacakan permohonan praperadilan.
"Dalam hal ini kami mewakili Setya Novanto berdasarkan surat kuasa khusus yang selanjutnya disebut pihak pemohon. Dengan ini mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi cq pimpinan KPK yang kedudukan di Jakarta untuk selanjutnya disebut pihak termohon," kata salah satu anggota pengacara Novanto, Ketut Mulya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang praperadilan kali ini merupakan penundaan dari pekan lalu. Sidang ditunda karena pihak KPK tidak dapat hadir.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.
KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (knv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini