Jelang Praperadilan, Pengacara Novanto dan KPK Sudah Hadir

Jelang Praperadilan, Pengacara Novanto dan KPK Sudah Hadir

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 07 Des 2017 09:20 WIB
Tim dari KPK di sidang praperadilan Novanto (Foto: Kanavino/detikcom)
Jakarta - Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto digelar hari ini. Tim kuasa hukum Novanto dan KPK sudah hadir di lokasi.

Pantauan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Kamis (7/12/2017), pukul 09.05 WIB, kedua pihak telah duduk di tempat yang disediakan. Sedangkan hakim Kusno yang akan memimpin sidang belum hadir.

Tim pengacara Setya Novanto Tim pengacara Setya Novanto Foto: Kanavino/detikcom


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, sejumlah polisi juga bersiaga di depan PN Jakarta Selatan. Mereka berkumpul terlebih dahulu dengan dipimpin Kapolsek Pasar Minggu Kompol Harsono.

Sidang sendiri diagendakan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Sidang praperadilan ini merupakan penundaan dari pekan lalu. Sidang ditunda karena saat itu, pihak KPK tidak dapat hadir.

"Kita tunda sidang tanggal 7 Desember, sidang praperadilan Kamis pukul 09.00 WIB," kata hakim Kusno dalam sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jaksel, Kamis (30/11).

Pangamanan di PN Jaksel jelang sidang praperadilan NovantoPangamanan di PN Jaksel jelang sidang praperadilan Novanto Foto: Kanavino/detikcom


Dalam sidang perdana praperadilan tersebut, KPK mengirimkan surat yang menjelaskan ketidakhadiran serta permintaan penundaan sidang.

"Memohon menunda sidang, karena sedang mempersiapkan bukti surat dan administrasi dan koordinasi pihak terkait," ujar Kusno membacakan surat dari KPK.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.

KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(knv/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads