"Salah satu kerumitan Pemilu 2019, karena kita ada lima surat suara. Kerumitan bukan hanya untuk pemilihnya, tetapi petugas KPPS-nya," ujar Pramono di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).
Kelima surat suara yang nantinya akan diberikan adalah surat suara pemilihan DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, DPD, dan presiden. Hal lain yang menyebabkan terjadinya kerumitan, menurutnya, adalah ada potensi hilangnya hak suara bagi warga yang berpindah tempat tinggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono menjelaskan, bila berpindah antarprovinsi, warga hanya mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden. Sedangkan bila berpindah antarkabupaten, warga akan mendapatkan tiga surat suara.
"Kalau warga pindah antarprovinsi, maka dia dapat surat suara pilpres. Sementara itu, jika dia pindah antarkabupaten dalam satu provinsi, maka dia punya hak mencoblos tiga surat suara, yakni untuk memilih pilpres, DPD, dan DPR RI," ujar Pramono.
Hal inilah yang menurutnya dapat menjadi kerumitan bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ia mengatakan KPPS harus mengetahui surat suara mana yang harus diberikan kepada pemilih yang berpindah tempat tinggal.
"Kalau ada orang pindah antarkabupaten, nanti surat suara mana yang dikasih, jangan-jangan kelima surat suara dikasihkan," kata Pramono. (fdn/fdn)










































