Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polresta Kampar AKP Fajri SIK dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (6/12/2017). Fajri menjelaskan dokter gigi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.
"Kemarin kita sudah gelar perkara dalam kasus ini. Pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan saat ini sudah kita tahan," kata Fajri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita itu baru dua hari lalu bisa memintai keterangan korban di rumah sakit. Sebelumnya tidak bisa karena kondisinya yang lemah dan trauma," kata Fajri.
Masih menurut Fajri, korban mengaku, setiap kali terjadi kesalahan kecil, ia selalu mendapat perlakuan kasar dari majikannya. Kadang korban dipukul dengan botol, gayung, juga dengan tangan.
"Kondisi itu dia alami selama bekerja di rumah tersebut. Kadang korban dipukul pakai tangan tersangka," kata Fajri.
Kasus ini terbongkar ketika ada informasi dari masyarakat. Pihak kepolisian lantas mendatangi rumah pelaku untuk menyelamatkan korban.
"Awalnya kita bawa korban untuk visum. Namun saat itu pihak medis menyarankan kondisi korban sangat lemah dan harus menjalani rawat inap," tutur Fajri. (cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini