"Ada keterangan korban tidak perlu diperkarakan, dicabut. Ya pernyataan tidak keberatan, itu hanya meringankan di pengadilan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Novanto saat diperiksa di KPK menurut Halim ingin kasus kecelakaan tersebut dicabut. Namun Halim menjelaskan kasus itu bukan delik aduan dan pihaknya sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halim menegaskan saat ini pihaknya sedang merampungkan berkas perkara kecelakaan tersebut. Dia menargetkan bulan ini berkas bisa dilimpahkan.
"(Kasus) Itu sudah berjalan. Mudah-mudahan bulan ini bisa dilimpahkan," tegasnya.
Baca Juga: Kisah 24 Jam Novanto dalam Pelarian
Dalam kasus ini, tersangka Hilman tidak ditahan karena ancaman hukuman penjara yang dikenakan kurang dari lima tahun. Namun Hilman wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
"Dia di bawah lima tahun. Hanya setahun dengan dan atau dua juta. Jadi wajib lapor Senin, Kamis. Sampai berkasnya dikirim, P21. Berkas kemudian penyerahan barbuk," tuturnya. (knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini