"Mereka diduga mengedarkan uang kertas palsu pecahan Rp 100 ribu tersebut seolah-olah asli dan tidak dipalsukan," kata Agung dalam keterangan tertulisnya Rabu (6/12/2017).
Agung kemudian menjelaskan awal mula terungkapnya kasus ini. Penyidik sebelumnya mendapat informasi tentang adanya peredaran uang palsu di wilayah Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada pukul 23.30 WIB, penyidik melakukan transaksi dengan pelaku. Setelah itu, pelaku memperlihatkan uang yang diduga palsu, kemudian penyidik langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti," kata Agung.
Dari tangan para pelaku, polisi mendapati barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 500 lembar siap edar. "Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Agung.
Agung menambahkan, pihaknya masih memburu pelaku lainnya yang diduga sebagai pembuat uang palsu tersebut. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan atau ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini