"Berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, kemudian olah TKP, hasil dari keterangan APM, kemudian visum, itu kita nyatakan murni kecelakaan lalu lintas," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Gelar perkara kecelakaan mobil yang ditumpangi Novanto dilakukan Selasa (5/12). Gelar perkara membahas kronologi kecelakaan hingga kerusakan mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecepatan awal diperkirakan 50 km/jam kemudian membentur trotoar, kemudian pecah peleknya, kemudian gembos. Kemudian berkurang kecepatannya menabrak dari pohon, kemudian berkurang lagi menabrak tiang penerangan jalan umum. Sehingga tidak terjadi kondisi airbag terbuka," tuturnya.
Saat menabrak trotoar, mobil oleng hingga kepala Novanto terbentur kaca mobil bagian kiri. Setelah benturan, Novanto disebut tidak sadarkan diri.
"Kemarin sudah dijelaskan berdasarkan keterangan saksi ahli, kemudian visum, kemudian saksi korban Pak Setnov waktu diperiksa di KPK. Bahwa dengan kecepatan tersebut dia membentur trotoar kemudian dia oleng ke kiri, terbentur kepalanya, di kaca dengan menggunakan jam. Kemudian dia tak sadarkan diri lagi," terang Halim.
Benturan membuat kepala Novanto benjol. Kaca mobil retak hingga akhirnya jatuh saat dibuka ajudan Novanto bernama Reza.
"Itu retak (kaca) menurut keterangan ini. Kan tidak sadarkan diri. Dibuktikan dengan visum, ada benjolan 7-8 milimeter," ujar Halim.
Baca Juga: Lakon Dua Malam Novanto
Selain itu, mobil penyok sekitar 15 cm karena menabrak tiang lampu. Semua alat di mobil dipastikan Halim berfungsi.
Dari gelar perkara ini, polisi akan merampungkan berkas kasus kecelakaan untuk dilimpahkan ke kejaksaan. (knv/fdn)