"Tadi saya sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga klien saya (Johar). Bahwa tadi pagi, klien saya sudah berangkat ke Bandung untuk pindah menjalani masa hukuman di LP Sukamiskin," kata kuasa hukum Johar, Suhendro kepada detikcom, Rabu (6/12/2017).
Menurut Suhendro, sepekan yang lalu pihaknya menerima kabar dari kliennya, bahwa KPK akan memindahkan tempat menjalani masa hukuman ke LP Sukamiskin. Selama ini, Johar yang divonis 6 tahun dalam kasus korupsi suap APBD menjalani hukuman awalnya di Rutan Sialangbungkuk, Pekanbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti sore secara simbolis KPK akan mengeksekusi ke LP Sukamiskin," kata Suhendro.
Sebagaimana diketahui, Johar pada Februari 2017 divonis 5 tahun 6 bulan oleh pengadilan Tipikor Pekanbaru. Atas putusan itu, KPK banding, hasilnya Pengadilan Tinggi mengkorting 1 tahun. Atas putusan banding, KPK melakukan kasasi. Hasilnya, Johar divonis 6 tahun.
Dalam kasus korupsi suap APBD tahun 2014 ini, selain Johar juga menjerat Suparman yang juga mantan Ketua DPRD Riau tahun 2014. Suparman dan Johar sama-sama di sidangkan dalam kasus suap APBD yang dilakukan Annas Maamun eks Gubernur Riau yang juga sudah lebih awal menjalani hukuman.
Kini, Johar dan Suparman pun menyusul ke LP Sukamiskin bersama Annas Maamun untuk menjalani hukuman. (cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini