"Sampai saat ini tim masih mencermati berkas dan dakwaan (Setya Novanto)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (6/12/2017).
Menurut Febri, JPU memiliki waktu hingga 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan berdasarkan berkas penyidikan tersebut. Ketentuan ini ada pada Pasal 52 ayat (1) UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini KPK resmi melimpahkan berkas Setya Novanto ke tahap dua atau penuntutan. KPK menyatakan berkas penyidikan Novanto telah rampung kemarin (5/12).
"Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN (Setya Novanto) sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P-21," ucap Febri sebelumnya.
"Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU (jaksa penuntut umum) akan diproses lebih lanjut," imbuh Febri.
Setelah itu, hanya masalah waktu KPK melimpahkan berkas itu ke pengadilan untuk ditentukan jadwal sidang perdananya. (nif/dhn)










































