"Kalau perhitungan saya, logikanya ya, kalau mau jumlah sebetulnya 45 orang. Hitungannya karena pada kabupaten dan kota itu 5 orang dikali 6, jadi 30 orang, ditambah di sini (dari Pemprov) 15 orang. Jadi 45 orang, itu idealnya," papar Sumarsono saat ditemui di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).
Sumarsono khawatir, jika jumlah Tim Gubernur berlebihan, justru bisa membawa dampak negatif. Bisa saja tim tersebut tidak harmonis dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumarsono mengatakan saat ini yang juga harus dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah merevisi Pergub No 411 Tahun 2016. Anies harus menjelaskan secara terperinci tugas dan fungsi tim tersebut dalam pergub.
"Harus ada pergubnya yang diubah. Yang ditandatangani Plt Gubernur DKI harus diubah dulu, karena di situ tertulis (anggota tim) 15 orang termasuk ketua dan sekretaris. Sekarang 74 orang, pertanyaannya dibutuhkan untuk apa? Ditempatkan di mana dan tanggung jawabnya seperti apa? Deskripsinya harus jelas," kata Sumarsono.
Dalam APBD DKI Jakarta 2018, anggota Tim Gubernur diusulkan diisi 74 orang. Anggaran untuk TGUPP mencapai Rp 28 miliar. (zak/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini