"Terkait dengan adanya pemindahan dua orang napi yang sudah diputus KPK, yang kasusnya ada di Pekanbaru, memang infonya dari KPK hari ini mau digeser ke Sukamiskin. Atas nama Suparman dan Johar Firdaus," kata Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Bandung, Rabu (6/12/2017).
Tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Lapas Sukamiskin. Pihaknya akan memperlakukan Suparman dan Johar seperti warga binaan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SOP memang seperti itu. Setiap yang baru masuk, harus mapenaling. Setelah itu, kita evaluasi, baru ditempatkan di blok mana," katanya.
Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau itu terlibat dalam kasus korupsi suap percepatan APBD tahun anggaran 2014. Dana suap ini mencapai Rp 1 miliar, yang diberikan Annas Maamun saat menjabat Gubernur Riau.
Annas Maamun saat ini juga menjalani masa hukuman dalam kasus suap tersebut dan perizinan kehutanan. (fdn/fdn)











































