"Kedua pelaku sudah merencanakan dari rumah tersangka Ardi pada hari Minggu, 3 Desember 2017, untuk apa pun cara yang diperlukan untuk mengambil ATM milik korban," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho dalam keterangannya, Rabu (6/12/2017).
Alexander mengatakan tersangka Ridwan sudah mengetahui jumlah uang di rekening Siti. Ridwan juga mengetahui PIN kartu ATM milik Siti. Setelah terlibat cekcok, Ridwan lalu mengambil pisau dapur dan melukai tangan Siti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski gagal mendapatkan kartu ATM korban, keduanya langsung kabur membawa ponsel dan sepeda motor korban.
Selain menangkap kedua tersangka di Subang, Jawa Barat, pada Selasa (5/12), polisi menyita barang bukti berupa satu sepeda motor, satu buah ponsel, serta pakaian milik pelaku dan korban. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 360 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (abw/aan)











































