"Kita mau bicara pada penyidik kenapa bisa dinyatakan lengkap padahal ada saksi-saksi yang belum dinyatakan diperiksa. Itu adalah hak dari tersangka sebagaimana Pasal 65 (KUHAP)," ucap Fredrich di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017).
"Dan penyidik harus sadar kan mereka terikat dalam UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK, di mana Pasal 28 kan segala sesuatu di KUHAP itu berlaku bagi mereka. Tapi kan mereka penyidik itulah yang kami mintai pertanggungjawabannya di mana," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebenarnya sudah memfasilitasi permintaan pihak Novanto untuk memeriksa 14 saksi dan ahli meringankan. Dua belas orang kemudian dipanggil KPK, terdiri dari 7 saksi politikus Golkar serta 4 ahli hukum pidana dan seorang ahli hukum tata negara.
Tetapi hanya 3 orang yang memenuhi panggilan KPK pada Senin (27/11). Mereka adalah Wakil Ketua DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman, Wakil Ketua Banggar DPR Aziz Syamsuddin yang juga dari Fraksi Golkar, dan ahli hukum tata negara Margarito Kamis.
Menurut Fredrich, panggilan yang dilakukan KPK dilakukan dalam waktu yang sempit. Surat panggilan datang pada Jumat (24/11), sementara pemeriksaan dijadwalkan Senin (27/11). Padahal ada saksi yang meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Makanya saya kan Senin sudah diajukan surat bahwa ada beberapa saksi yang akan dipanggil, waktu-waktunya sudah komit untuk tanggal berapa saja. Tapi kan mereka (KPK) nggak menanggapi. Mereka bertindak seolah-olah kan sudah saya panggil, tapi kan tidak lihat apakah yang dipanggil pengangguran? Kan yang dipanggil semua pejabat. Pejabat tinggi mereka punya wkatu yang terbatas, kan harus disesuaikan," tuturnya.
Dia juga menganggap KPK seolah berkejaran dengan waktu untuk menghindari praperadilan yang akan berlanjut besok (7/12). Namun, Fredrich optimis masih akan menang. Pasalnya, pelimpahan berkas ke penuntutan bukan serta merta menggugurkan praperadilan.
"Doakan bisa menang. Ya kan karena orang bilang kalau udah P-21 gugur. Yang ngomong siapa? Belajar hukum yang benar," kata Fredrich.
Pandangan berbeda disampaikan Otto Hasibuan yang juga tergabung dalam kuasa hukum Novanto. Jika KPK melimpahkan berkas Novanto dengan tidak melanjutkan pemeriksaan saksi a de charge, tentu itu kewenangannnya.
"Saya kira ini kan KPK berhak kalau mau melimpahkan. Memang nanti ada persoalan-persoalan hukum yang akan timbul, tapi itu kan nanti di pengadilan kan. Jadi kalau sekarang kita mau menggagalkan, bagaimana cara menggagalkan itu. Itu kan hak KPK," ujar Otto. (nif/dhn)











































