Apabila surat dakwaan dibacakan dalam sidang pokok perkara dalam waktu dekat, kemungkinan praperadilan yang diajukan Novanto bakal digugurkan hakim. Namun pengacara Novanto, Otto Hasibuan, menilai segala kemungkinan bisa terjadi.
"Segala sesuatu bisa terjadi. Kita belum tahu. Apakah nanti sudah dilimpahkan ke penuntut umum ke pengadilan kan belum tahu. Kan baru ini dilimpahkan ke penuntut umum. Penuntut umum gimana sikapnya, masih mempelajari atau langsung dilimpahkan atau gimana. Kan harus siapkan dakwaan juga," ucap Otto Hasibuan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, praperadilan baru gugur jika dakwaan dibacakan di pengadilan pokok. Tetapi bagaimana pun, putusan ada di tangan hakim.
"Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dibacakan dakwaan, menurut pengalaman itu dianggap gugur. Tapi ya tentu masing-masing bisa berbeda. Tergantung putusan hakimnya," kata Otto.
Otto juga menyampaikan, sejatinya tim kuasa hukum Novanto siap menghadapi Novanto di praperadilan maupun di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) nanti. Namun, dia menyayangkan jika benar KPK merampungkan berkas kliennya secara terburu-buru.
"Kalau kita kan berpikir, kan elegan sekali kalau perkara ini sebaiknya ditempuh melalui praperadilan dulu sehingga kalau KPK menang, otomatis KPK dapat legitimasi dari masyarakat. Tetapi kalau ini sengaja dihindari, tapi saya nggak nuduh ya, maka tentunya orang bertanya-tanya tentang status, apakah betul proses hukumnya (mentersangkakan Novanto) sudah ditempuh dengan baik atau tidak," ujarnya.
Besok (7/12) KPK akan menghadapi lanjutan sidang praperadilan Novanto yang sebelumnya ditunda selama seminggu. Namun, malam tadi, KPK berkata berkas perkara tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP itu telah rampung.
(nif/dhn)











































