"Barang bukti yang disita patut diduga sebagai hasil kejahatan seperti rumah, nilai total aset cuma Rp 40 miliar. Sementara menggelapkan Rp 900 miliar. Itu kan akal-akalan dia saja (untuk membayar dengan aset sitaan)," Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, saat dihubungi detikcom, Selasa (5/12/2017) malam.
Martinus menambahkan penggunaan aset untuk memberangkatkan umrah harus menunggu keputusan pengadilan. Nantinya, pengadilan yang akan memutuskan penggunaan aset sitaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/12), Andika berjanji untuk memberangkatkan umrah korban Fist Travel. Dia berniat memberangkatkan jemaah dengan menjual aset yang disita polisi dan sokongan dana dari pihak yang disebut sebagai 'sahabat' dan 'lembaga' yang akan membantu.
Andika mengumbar janji agar para jemaah tidak perlu khawatir. Andika memastikan seluruh aset yang disita polisi akan dijual demi membiayai keberangkatan umrah calon jemaah.
"Termasuk semua aset yang disita polisi nantinya kami minta digunakan untuk mendukung pendanaan tersebut," tutur Andhika.
Dalam kasus ini polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan. Ketiganya menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang 64.685 jemaah yang hendak umrah dengan total kerugian mencapai Rp 924.995.500.000.
Pihak Mabes Polri pada Rabu, 30 Agustus 2017, menyebut sejumlah aset yang disita penyidik dari bos First Travel adalah 5 rumah, 8 perusahaan, 5 mobil, termasuk 13 rekening bank. (aik/ams)











































