Pantauan di Gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017), Novanto tiba pukul 08.35 WIB. Dia datang memakai kemeja putih dengan rompi tahanan warna oranye.
Novanto tak berkomentar ketika ditanya wartawan. Dia terus menundukkan wajahnya dan langsung menuju ke lantai 2 ke tempat ruang pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pengacara ini tak memberikan komentar. Kemudian tak lama, pengacara Novanto lainnya Otto Hasibuan tiba di KPK.
"Ini kan penyerahan saja. Penyerahan barang bukti dan tersangka. Ini kan baru dilimpahkan ke penuntutan," kata Otto.
Baca juga: Setya Novanto Segera Jalani Persidangan |
Seperti diketahui, KPK telah menyelesaikan berkas penuntutan Novanto. Berkasnya segera akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN (Setya Novanto) sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P-21," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi, Selasa (5/12).
"Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU (jaksa penuntut umum) akan diproses lebih lanjut," imbuh Febri.
Setelah itu, hanya masalah waktu KPK melimpahkan berkas itu ke pengadilan untuk ditentukan jadwal sidang perdananya. Dalam KUHAP, KPK memiliki 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, tapi biasanya KPK telah membereskan urusan tersebut lebih dulu agar cepat dilimpahkan ke pengadilan. (ams/hri)











































