"Infonya begitu, dia memang warga Ponorogo saat check in itu di hotel berusaha menggugurkan kandungannya," kata Kapolres Ponorogo AKBP Suryo Sudarmadi saat dihubungi detikcom, Selasa (5/12/2017) malam.
Pihak Polres Magetan, menurut Suryo, baru sebatas memberikan data bahwa korban usai diaborsi. Namun belum diketahui secara pasti dengan cara apa korban melakukan aborsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryo menambahkan, berdasarkan olah TKP polisi Magetan diperoleh data telah terjadi aborsi yang dilakukan antara pukul 20.00 dan 02.00 WIB.
Disebutkan ada pria bernama Suprayitno yang diduga berperan dalam aborsi FZ. Kini Suprayitno, yang merupakan warga Desa Sampung, Kecamatan Kawedanan, masih dalam pengejaran polisi.
Selain FZ dan Suprayitno, saat kejadian ada orang lain bernama Misnun. Ketiganya check-in pada 4 Desember 2017 sekitar pukul 18.30 WIB.
FZ dan Misnun diarahkan penjaga hotel ke kamar 11. Keesokan harinya, sekitar pukul 04.30 WIB, penjaga hotel melihat korban dibopong oleh Misnun dan Supriyanto.
Saat ditanya petugas hotel, Misnun menjawab FZ hendak dibawa ke puskesmas terdekat karena pingsan.
Sementara itu, Wakapolres Magetan Kompol Asih Yulianti belum bisa memastikan usia kandungan korban dan dengan cara apa melakukan aborsi.
"Hasil autopsi belum keluar, kita masih menunggu hasil autopsi dari Nganjuk," jelas Asih saat dihubungi detikcom pada Selasa malam (5/12). (rna/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini